ID PT. NATURAL NUSANTARA
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

- Layanan
Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat LPSE adalah unit
kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan
pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Aplikasi SPSE adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
- Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh User ID dan password
yang diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Penyedia Barang/Jasa.
- User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SPSE.
- password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi SPSE.
- APENDO adalah Aplikasi Pengaman Dokumen, yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara.
- User ID dan password
yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti
pengadaan dan aktivitas lain dalam aplikasi SPSE pada LPSE yang
bersangkutan terdaftar atau LPSE lain yang telah teragregasi.
- LPSE dapat menyediakan sarana ruang bidding sesuai kemampuan LPSE yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan Local Area Network (LAN) untuk mengakses aplikasi SPSE. Apabila di dalam ruang bidding
tidak dilengkapi dengan komputer maka Pengguna yang akan mengikuti
proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat membawa notebook dan tersambung ke jaringan LAN LPSE.
- Apabila LPSE tidak menyediakan ruang bidding
maka Pengguna dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik dari lokasi lain yang terhubung dengan internet (misal: kantor Pengguna, warung internet, hotspot umum dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan internet.
- Pengguna dapat mengganti password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
- Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE adalah waktu dari server LPSE setempat.
- Dengan
menjadi Pengguna SPSE maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti
dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Panduan Pengguna, dan ketentuan lain
yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP)
- Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan ULP mengajukan permintaan sebagai Pengguna
SPSE kepada pengelola LPSE dengan menunjukan surat tugas/surat
keputusan/surat penunjukan yang berlaku.
- Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh LPSE.
- Dengan
membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan
dalam SPSE, maka PPK/ULP dan Penyedia barang/jasa telah memberikan
persetujuannya pada Pakta Integritas.
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Masing-masing Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan password untuk roaming pada LPSE yang telah teragregasi. Pada kondisi LPSE belum teragregasi penyedia memungkinkan memiliki lebih dari 1 (satu) User ID dan Password sesuai dengan jumlah LPSE tempat penyedia mendaftar.
- Setiap Pengguna bertanggungjawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SPSE.
- Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan password.
- Penyedia
barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi
perubahan seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak
person, klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan
data atau informasi lain yang dianggap perlu dalam SPSE).
- Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
- Penyedia
barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau
kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update)
yang tidak menjadi tanggung jawab LPSE maupun ULP.
- Pengguna
setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SPSE tidak boleh
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna
wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia
yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di
wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website LPSE.
- Pengguna bertanggungjawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan SPSE.
- Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam SPSE.
- Pengguna
setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem
elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum
- Pembatalan Keanggotaan Pengguna
- Pengelola
LPSE berhak menunda/menghalangi sementara/membatalkan hak akses
Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain
yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengguna
mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan
disampaikan kepada pengelola LPSE (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat
dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
- LKPP
dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena
keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi
pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
- LKPP dan
afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan
infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus secara tepat, handal/tanpa adanya gangguan.
- Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
- LKPP
dan afiliasinya dapat membantu pengguna SPSE terkait dengan
penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan
fasilitas aplikasi namun tidak bertanggungjawab atas hasil yang
diakibatkan oleh tindakannya.
- LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh ULP.
- Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO.
- Pengguna
bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak
dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa apabila dalam
penggunaan SPSE tidak mengindahkan ketentuan ini.
Perselisihan
yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat
mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut
ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
- Pengguna atau pihak lain dilarang mengutip atau meng-copy
sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam SPSE tanpa ijin
tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan
digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di
Indonesia.
- Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun
memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan
setiap isi yang diperoleh dari SPSE untuk kepentingan pribadi dan/atau
komersial.
- LKPP
dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan
dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan
sebelumnya.
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah,
mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap
saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Pengguna
wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi,
diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan
keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna
SPSE.
- Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak
menghentikan penggunaan SPSE,APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung
kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini
terpaksa dilakukan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon